Mengetahui Hukum Jual Beli dalam Islam
1. Pengertian hukum jual beli
Dalam kajian fiqih, jual beli dibahas dalam kitab Al buyu'. Jual beli (al-bai') adalah memberikan sesuatu untuk mendapatkan sesuatu Atau tukar menukar sesuatu. Dalam istilah fiqih, jual-beli berarti tukar menukar barang dengan barang lain atau uang dengan syarat dan rukun tertentu.
Pada asalnya, jual beli hukumnya mubah boleh. Dasar hukum yang mencari akan adanya jual-beli adalah berdasarkan nas Al-quran dan hadis rasulullah shallallahu alaihi wasallam.
2. Rukun jual beli
3. Syarat-syarat jual beli
a) Syarat penjual dan pembeli
b) syarat barang yang diperjual belikan
c) syarat akad jual beli
4. Jual beli yang terlarang
5. jual beli yang sah tetapi Terlarang
Dalam kajian fiqih, jual beli dibahas dalam kitab Al buyu'. Jual beli (al-bai') adalah memberikan sesuatu untuk mendapatkan sesuatu Atau tukar menukar sesuatu. Dalam istilah fiqih, jual-beli berarti tukar menukar barang dengan barang lain atau uang dengan syarat dan rukun tertentu.
Pada asalnya, jual beli hukumnya mubah boleh. Dasar hukum yang mencari akan adanya jual-beli adalah berdasarkan nas Al-quran dan hadis rasulullah shallallahu alaihi wasallam.
2. Rukun jual beli
- penjual, baik perorangan maupun badan hukum.
- pembeli, baik perorangan maupun badan hukum
- benda yang di perjual belikan
- alat penukaran dalam jual beli
- ijab kabul (akad)
3. Syarat-syarat jual beli
a) Syarat penjual dan pembeli
- balik, jual beli yang dilakukan anak-anak tidak sah.
- berakal sehat, jual beli yang dilakukan oleh orang mabuk atau gila tidak sah.
- bukan pemboros, orang yang mau belajar biasanya tidak memperhatikan keuntungan dan kerugian yang akan terjadi sehingga menjual apa yang dimilikinya.
- kehendak sendiri, tidak ada unsur pemaksaan dari siapapun.
b) syarat barang yang diperjual belikan
- Suci dari najis (bukan barang najis). Barang yang najis seperti khamr, babi sama anjing, bangkai dan kotoran tidak sah diperjualbelikan dan hukumnya haram.
- ada manfaatnya. Barang yang tidak membawa manfaat bagi kehidupan manusia tidak sah diperjualbelikan.
- Dapat diserahterimakan. Barang yang belum dikuasai secara penuh sehingga dapat diketahui ukurannya, bentuk dan keadaannya tidak boleh diperjualbelikan titik menjual ikan di sungai dan burung diudara tidak sah karena belum diketahui secara pasti. Hal itu sangat dimungkinkan terjadinya penipuan.
- Milik penjualan sendiri atau dikuasakan kepadanya menjual barang pinjaman adalah tidak sah.
c) syarat akad jual beli
- Ada kesesuaian antara Ijab dan qabul
- Jelas maksudnya sehingga dapat dipahami oleh pihak penjual dan pembeli.
4. Jual beli yang terlarang
- jual beli barang-barang yang haram, seperti babi anjing, Hammer atau minuman keras bangkai, darah dan lain-lain
- jual beli sistem ijon atau tanaman yang belum saatnya dipanen
- jual beli barang yang belum menjadi miliknya
- menjual sperma binatang
- menjual kelebihan air
- menjual anak binatang yang masih dalam perut induknya.
5. jual beli yang sah tetapi Terlarang
- Jual beli yang dilakukan pada saat salat Jumat.
- jual beli dengan cara mengecoh
- Menghadang orang yang pergi ke pasar atau orang dari desa dan belum mengetahui harga
- jual beli barang dengan cara menimbun terlebih dahulu
- menjual barang yang sedang dalam penawaran orang lain
- menjual dengan memainkan timbangan
- Jual beli gharar yang belum jelas harga, bentuk dan ukurannya.

0 Response to "Mengetahui Hukum Jual Beli dalam Islam"
Post a Comment