-->

Mengenal Khiar dan Macam-macam Khiar

Ilustrasi

¤ Khiar dalam Jual Beli

Salasatu cara yang dilakukan manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya adalah jual beli. Jual beli akan membawa manfaat bagi penjual dan pembeli jika masing-masing pihak memahami dan menaati agama.

1. Pengertian Khiar

Khiar berarti pilihan yang baik. Khiar dalam jual beli adalah hak untuk memilih bagi penjual dan pembeli antara melanjutkan jual beli atau membatalkannya. Hukum khiar dalam jual beli adalah mubah (boleh).

Khiar bertujuan agar kedua orang (pihak penjual dan pembeeli dapat memikirkan kemaslahatan masing- masing tentang jual belinya sehingga tidak terjadi penyesalan di kemudian hari, lantaran merasa tertipu.

2. Macam-Macam Khiar

a. Khiar Majelis

Meskipun akad jual beli sudah berlangsung, penjual dan pembeli masih memiliki kesempatan antara meneruskan atau membatalkan jual beli selama keduanya belum berpisah. Inilah yang dimaksud khiar majelis. Misalnya, Farhan membeli sepatu di tempat Hadi. Farhan belum keluar dari toko Hadi. Setelah sepatu itu dibayar, Farhan tiba-tiba mengurungkan pembelinya karena sesuatu hal. Pembatalan ini di perbolehkan menurut Islam. Rasulullah SAW. Bersabda yang artinya: jika dua orang laki-laki mengadakan jual-beli, masing-masing boleh melakukan khiar selama mereka belum berpisah dan mereka masih berkumpul atau salah satu melakukan khiar kemudian mereka sepakat dengan khiar tersebut, maka jual beli yang demikian itu sah. (H. R. al-Bukhari: 1970).

b. Khiar Syarat

Khiar syarat adalah pilihan antara pembeli dan penjual dalam melakukan Jual Beli dengan adanya syarat. Khiar Syarat diperbolehkan selambat-lambatnya tiga hari. Setelah hari yang ditentukan, jual beli tersebut harus ditegaskan diteruskan atau dibatalkan.

Rasulullah  Sallallahu Alaihi Wasallam. Bersabda yang artinya: "Kamu dipersilahkan berkhiar dalam setiap barang yang engkau beli selama tiga malam. Jika engkau suka, hendaklah engkau teruskan. Namun, jika engkau tidak suka, maka batalkanlah. (H.R. al-Baihaqi/5: 272).

C. Khiar 'Aib (Cacat)

Jual beli dengan menyembunyikan cacat yang ada pada suatu barang adalah tidak dibenarkan. Untuk menjaga kerelaan dalam jual beli, maka diperbolehkan khiar. Inilah yang dimaksud khiar 'aib, yaitu hak pembeli untuk memilih meneruskan jual beli atau membatalkannya ketika diketahui barang yang dibelinya tersebut ternyata cacat. Kecacatan barang tersebut tidak tampak saat berlangsungnya akad.
Rasulullah saw. Bersabda yang artinya: " seorang muslim tidak halal menjual kepada saudaranya barang yang cacat, kecuali dijelaskan''.(H. R. Ibnu majah: 2237).






0 Response to "Mengenal Khiar dan Macam-macam Khiar"

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel