-->

Pelajaran Fiqih tentang Pengertian dan Hukum Riba


Dalam pergaulan hidup manusia di masyarakat sudah layaknya satu dengan yang lain saling menolong menurut kadar kemampuan masing-masing.

Bagi yang memiliki ilmu dengan ilmunya, bagi yang memiliki harta dengan hartanya, dan yang memiliki tenaga dengan tenaganya.

Dalam hubungannya dengan orang yang memiliki harta yang meminjanmkan atau membantu kepada orang yang membutuhkan dilarang meminta tambahan dari sesuatu yang dipinjamkan (riba) Untuk memahami lebih jauh tentang riba mari kita simak Artikel ini sampai habis.

Pengertian dan Hukum Riba

Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering mendengar istilah riba. Istilah ini disebut dalam Al-Qur'an sebanyak tujuh kali, yaitu Surah al-Baqarah Ayat 275, 276, 278, dan 279, ar-Rum Ayat 39; an-Nisa' Ayat 161; serta Ali Imran Ayat 130. Menurut bahasa, riba berarti az-ziyadah, yaitu tambahan atau kelebihan.

Menurut istilah syarak, riba adalah tambahan dalam tukar-menukar satu jenis barang yang dapat memberatkan satu pihak. Pada awalnya, pokok-pokok riba hanya ada enam, yaitu emas, perak, gandum, sya'ir (sejenis gandum), kurma, dan garam. Hal ini berdasarkan hadis berikut ini, yang artinya:
Dari Abu Sa'id al-Khudriy, ia berkata, "Rasulullah saw. bersabda, Emas itu dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan sya ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, dengan ukuran sama dan seimbang. Barangsiapa menambah atau meminta tambah, berarti ia berbuat riba. Yang mengambil dan yang memberikan dalam soal ini adalah sama''. (H.R. Muslim: 2971).
Pada perluasannya, semua jenis tambahan dalam transaksi yang memberatkan pihak lain disebut riba. Misalnya, tambahan dalam pinjam-meminjam melebihi jumlah pinjaman. Riba. hukumnya haram dan harus dijauhi oleh setiap muslim.

Harta yang tumbuh dari riba tidak akan berkah dan membawa pada neraka. Orang yang memakan riba sama dengan memasukkan bara api neraka ke dalam perutnya. Keharaman riba dijelaskan secara langsung, baik dalam Al-Quran maupun hadis.

¤ Dasar Hukum dari Al-Qur'an (Surah Ali Imran Ayat 130 dan al-Baqarah Ayat 275)

 Yang artinya:
''Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung''. (Q.S. Ali Imran/ 3: 130).
''Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba''.(Q.S. al-Baqarah/2: 275).
¤ Dasar Hukum dari Hadis
''Rasulullah saw. melaknat orang-orang yang memakan riba, yang memberikan makan dengan riba, yang menjadi penulisnya, dan yang menjadi saksinya. Beliau bersabda, "Mereka itu sama saja." (H.R. Muslim: 2995)
Dari lbnu Umar, ia berkata, "Barangsiapa membeli pakaian dengan harga sepuluh dirham dan di dalamnya terdapat satu dirham yang haram, Allah tidak akan menerima salatnya selama satu dirham itu tetap ada padanya. " (H.R. Ahmad:
5473).
Menurut Dr. Quraish Shihab, illat (sebab) keharaman riba adalah adanya unsur penganiayaan, sebagaimana tersebut pada akhir ayat 275 Surah al-Baqarah. Kelebihan atau penambahan yang diharamkan adalah yang diambil bersama jumlah utang dengan unsur penganiayaan dan penindasan.

Adapun penambahan atau kelebihan yang diberikan secara suka rela dari orang yang berutang termasuk kelebihan/keutamaan. Hal ini yang pernah dilakukan Rasulullah saw. Beliau memberikan kelebihan dari harta yang diutang ketika melunasi utang tersebut. Riba merupakan tindakan memperkaya diri sendiri dengan mengorbankan orang lain.

Penetapan Hukum Riba.

Menurut fakta sejarah, penetapan suatu hukum dalam Islam tidak pernah dilakukan secara mendadak. Allah Swt. selalu membimbing manusia terlebih dahulu untuk mengurangi perbuatan yang dilarang sebelum menetapkan pengharamannya.

Setelah dijelaskan tentang kerugian yang disebabkan perbuatan itu, baru hukum itu ditetapkan. Hal ini juga berlaku dalam proses pengharaman riba. Ada beberapa tahap yang dijelaskan dalam Al-Qur'an sebagai proses pengharaman riba.

¤ Tahap pertama, Allah menurunkan Surah ar-Rum Ayat 39
''Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar harta manusia bertambah, maka tidak bertambah dalam pandangan Allah. Dan apa'yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk memperoleh keridaan Allah, maka itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya). (Q.s. ar-Rum/30: 39).
Pada ayat tersebut, Allah Swt. menginformasikan bahwa riba yang dilakukan manusia pada dasarnya tidak menambah harta dalam padangan-Nya. Allah lebih memuji orang yang berzakat (menumbuhkan harta). Riba itu di hadapan Allah Swt. tidak akan bermanfaat serta tidak berpahala. Sebaliknya, zakat merupakan tindakan terpuji dan bermanfaat serta berpahala di sisi Allah Swt.

¤ Tahap kedua, Allah menurunkan Surah an-Nisa' Ayat 161
''Dan karena mereka menjalankan riba, padahal sungguh mereka telah dilarang darinya, dan karena mereka memakan harta orang dengan cara tidak sah (batil). Dan Kami sediakan untuk orang-orang kafir di antara mereka azab yang pedih. (Q.S. an-Nisa'/4: 161).
Ayat tersebut menjelaskan tentang orang-orang Yahudi yang melanggar larangan Allah swt., yaitu riba. Pada awalnya, riba diharamkan bagi orang Yahudi, tetapi mereka melanggar sehingga membuat Alah Swt. murka kepada mereka. Ayat ini belum secara tegas menjelaskan haramnya riba bagi orang Islam.

¤ Tahap ketiga Allah menurunkan Surah Ali 'Imran Ayat 130
Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung. (Q.S. Ali Imran/ 3: 130).
Ayat tersebut menunjukkan keharaman riba meskipun masih sebatas- pada bentuk riba yang berlebih-lebihan (berlipat ganda). Riba merupakan bentuk pemerasan dari orang-orang kaya kepada orang-orang yang tidak mampu. Hal ini merupakan satu bentuk kezaliman yang harus dijauhi.

¤ Tahap keempat, Allah muenurunkan surah al-Baqarah Ayat 275-279
Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan bergelimang dosa. Sunggu orang-orang yang beriman, mengerjakan kebajikan, melaksanakan
salat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada rasa takut pada mereka dan mereka tidak bersedih hati. Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang beriman. Jika kamu tidak melaksanakannya, maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasul-Nya. Tetapi jika kamu bertaubat, maka kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak berbuat zalim (merugikan) dan tidak dizalimi (dirugikan). (Q.S. al-Baqarah/2:275-279).
Pada tahap keempat, Allah Swt. menjelaskan bahwa riba adalah haram dalam Dentuk apa pun dan oleh siapa pun. Penielasan ini disertai tata cara menghentikan perbuatan riba dan akibat yang akan diterima oleh orang yang tidak mau meninggalkan riba. Jika mau bertaubat kepada Allah dan tidak mengulangi perbuatannya, apa yang telah dilakukan adalah miliknya. Adapun yang masih tersisa hendaklah ditinggalkan.

Macam-Macam Riba

Menurut ulama fikih, riba dibagi menjadi empat macam, yaitu riba nasi ah, riba qardi, riba yad, dan, riba fadli. Keempat jenis riba ini hukumnya sama, yaitu haram.

Riba Nasi'ah

Riba Nasi'ah adalah riba yang terjadi karena adanya pelipatan dalam utang piutang karena tidak dapat melunasi dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Kedua pihak telah sepakat jika dalam waktu yang telah ditentukan tidak bisa mengembalikan hutang, maka ada pelebihan yang harus dibayarnya dengan penangguhan pembayaran. Misalnya, seseorang meminjam emas 5 gr. Emas itu harus dikembalikan dalam waktu satu bulan. Jika dalam satu bulan tidak dikembalikan, maka emas itu harus dikembalikan 7 gr.

Riba Qardi

Riba gardi adalah utang piutang dengan syarat ada keuntungan/bunga bagi yang mengutangi. Misalnya, seseorang memberikan pinjaman utang kepada orang
lain sebesar Rp1.000.000,00. Pada saat mengembalikan utang tersebut, orang yang diberi hutang harus mengembalikan lebih banyak.

Riba Yad

Riba yad adalah riba yang terjadi karena berpisah dari tempat perjanjian (akad) jual beli sebelum timbang terima. Misalnya, seseorang membeli barang. Setelah dibayar, si penjual langsung pergi. Padahal, barang tersebut belum diketahui jumlah atau ukurannya oleh si pembeli.

Riba Fadli

Riba fadli adalah tukar-menukar barang yang sejenis dengan ukuran yang tidak sama. Misalnya, seseorang menukarkan beras 5 kg mutu A dengan 10 kg beras mutu B. Kelebihan ini yang disebut riba fadli.

Hikmah Diharamkan Riba

Riba adalah suatu perbuatan yang menguntungkan sebagian orang dan merugikan atau menzalimi orang lain. Untuk itu, riba harus dijauhkan dari kehidupan seorang muslim. Di antara hikmah diharamkannya riba dalam kehidupan seorang muslim adalah sebagai berikut.
  1. Menyelamatkan diri dari ancaman azab Allah Swt.
  2. Membuat hubungan sesama muslim lebih harmonis dan jauh dari permusuhan dan kebencian, seperti yang diakibatkan riba.
  3. Menjauhkan diri dari berbuat zalim kepada sesama.
  4. Memberikan kesempatan kepada setiap orang untuk berbuat baik kepada orang lain, seperti memberi pinjaman dengan tanpa bunga.
  5. Mendorong seorang muslim menginvestasikan hartanya pada usaha-usaha yang jelas sehingga tidak menimbulkan penipuan dan merugikan salah satu pihak.
  6. Melindungi harta seorang muslim dari pengambilan pihak lain secara batil (tidak sesuai syarak).

Cara yang dapat kita lakukan untuk menghindari perilaku riba, antara lainsebagai
berikut:
  1. Selalu mensyukuri apa yang telah diberikan kepada Allah Swt. dengan tidak meninggalkan usaha yang tidak dilarang agama;
  2. Menjauhi hubungan dengan rentenir (tukang riba);
  3. Menjauhkan diri dari sikap konsumtif dan hedonisme (selalu mencari kesenangan);
  4. Membiasakan hidup sederhana sehĂ­ngga tidak terlilit utang;
  5. Mekerja keras untuk mencukupi keperluan hidup sehingga tidak berangan-angan untuk hidup enak tanpa usaha keras.

Bunga Bank

Pada masa Rasulullah saw. belum dikenal adanya bank sehingga permasalahan bunga bank menjadi masalah, ijtihadiah. Artinya, hukumnya dijelaskan oleh pembicaraan para ulama. Masalah bunga bank menjadi banyak berdiri bank Islam, dalam fikih kontemporer (fikih yang membahas masalah-masalah yang timbul masa sekarang).

Berikut ini beberapa pendapat dari fukaha masa kini tentang bunga bank.

  1. Mustafa Ahmad az-Zarqa (guru besar hukum Islam Universitas Amman, Yordania) dan Angku Mudo Abdul Hamid Hakim (tokoh pembaru dari Sumatera Barat) berpendapat sama bahwa bunga bank termasuk riba fadli dan dibolehkan dalam keadaan darurat, tetapi bersifat sementara. Umat Islam harus berupaya untuk menghindari bank konvensional dan mendirikan bank Islam.
  2. Wahbah az-Zuhaili (tokoh fikih Suriah) berpendapat bahwa bunga bank termasuk riba nasi'ah. Hal itu disebabkan bunga bank termasuk kelebihan uang tanpa imbalan dari pihak penerima dengan menggunakan tenggang waktu. Dengan demikian, bunga bank hukumnya haram.
  3. Abu Zahrah (guru besar Universitas Cairo), Abdul Ala Maududi (Pakistan), dan Muhammad Abduh al-Araby (penasihat hukum pada Islamic Congress Cairo) menyatakan bahwabunga bank sifatnya riba nasi'ah yang dilarang oleh Islam. Umat Islam tidak diperbolehkan bermuamalah dengan bank yang memahami sistem bunga, kecuali terpaksa. Mereka mengharapkan lahirnya bank Islam yang tidak berbunga.






0 Response to "Pelajaran Fiqih tentang Pengertian dan Hukum Riba"

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel