Hama dan Penyakit Ikan Karantina
Hama dan penyakit ikan karantina yang disingkat dengan HPIK adalah istilah perkarantinaan yang digunakan untuk menyebut sejumlah penyakit pada ikan yang dicegah oleh pemerintah Indonesia untuk masuk, tersebar, dan keluar dari wilayah negara Indonesia.
Lembaga pemerintah yang bertugas mencegah HPIK adalah Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan yang berada di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia.
Istilah HPIK pertama kali ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (UU 16/1992) serta peraturan turunannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2002 tentang Karantina Ikan (PP 15/2002).
Definisi HPIK dalam PP 15/2002 yaitu, "Semua hama dan penyakit ikan yang belum terdapat dan/atau telah terdapat hanya di area tertentu di wilayah negara Republik Indonesia yang dalam waktu relatif cepat dapat mewabah dan merugikan sosioekonomi atau yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
HPIK dibagi menjadi dua golongan,
HPIK Golongan I, yaitu semua HPIK yang tidak dapat disucihamakan atau disembuhkan dari media pembawanya karena teknologi perlakuannya belum dikuasai, dan
HPIK Golongan II, yaitu semua HPIK yang dapat disucihamakan atau disembuhkan dari media pembawanya karena teknologi perlakuannya sudah dikuasai.
Saat ini, jenis-jenis HPIK ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 91/KEPMEN-KP/2018 tentang Penetapan Jenis-Jenis Penyakit Ikan Karantina, Golongan, dan Media Pembawa.
Dalam peraturan ini, ditetapkan 37 jenis penyakit ikan karantina yang terdiri dari 23 penyakit yang diakibatkan oleh virus, 5 penyakit akibat bakteri, 6 penyakit akibat parasit, dan 3 penyakit akibat jamur.
0 Response to "Hama dan Penyakit Ikan Karantina"
Post a Comment